Dilansir melalui laman resmi Magister Ilmu Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum mengadakan Diskusi akademik  bertema : “Kejahatan Lingkungan” dan  menghadirkan tiga pembicara, diantaranya Dr. Yeni Widowaty, SH., M.Hum selaku dosen ahli pidana lingkungan MIH UMY, Sunarno, SH., M.Hum., (Ph.D cand) selaku dosen ahli agraria MIH UMY dan La Ode Alimin, S.IP. selaku mahasiswa MIH UMY. Diskusi akademik ini diadakan karena maraknya isu kerusakan lingkungan seperti adanya kasus penambangan ilegal dan kasus regulasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang hangat diperbincangkan selama kontestasi politik.

”Pada 2012 hingga 2019, kerusakan lingkungan di lokasi penambangan emas Gunung Botak Pulau Buru Provinsi Maluku semakin tinggi. Hal tersebut juga telah membawa dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat dari pembuangan limbah yang tidak teratur. Sejumlah penambang melakukan penambangan emas dengan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida,” jelas La Ode Alimin, S.IP di Ruang Study Hall Magister Ilmu Hukum UMY (5/7).

Menurut Sunarno, kerusakan lingkungan bisa terjadi karena andil yang dilakukan oleh pemerintah setempat kurang maksimal. Kerusakan lingkungan terjadi dikarenakan pemerintah tidak bijak mengatur perlindungan lingkungan karena adanya monopoli. Skill manajemen yang dilakukan oleh pemerintah tidak mampu mengendalikan investor asing. Oleh karena itu, bentuk kejahatan ini lebih pada intervensi politik, yaitu adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk investor asing, padahal tujuan yang tertera pada undang-undang untuk kesejahteraan masyarakat.

Dr. Yeni Widowaty, SH., M.Hum juga menegaskan bahwa diskusi ini dilaksanakan agar dapat  membahas bagaimana menerapkan regulasi perlindungan lingkungan khususnya pada lingkungan daerah tambang sesuai undang-undang Pasal 33 ayat 3, yang menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Latest News