Dilansir melalui laman resmi Doktor Politik Islam-Ilmu Politik,
Menteri Pendididkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan episode kedua setelah meluncurkan kebijakan episode pertama terkait penghapusan Ujian Nasional. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan merdeka belajar. Dalam kebijakan Kampus Merdeka terdapat empat poin yaitu pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Akan tetapi empat kebijakan tersebut ada masih dinilai kurang matang untuk diterapkan saat ini.
Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bidang Kerjasama dan Internasional, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc mengatakan bahwa untuk membuka program studi baru dalam sebuah perguruan tinggi harus dengan pertimbangan yang matang, apakah nantinya prodi baru itu akan berkualitas atau tidak. “Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang yang besar untuk menjaring mahasiswa baru masuk. Namun bagi UMY yang sekarang telah menjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) besar, sangat mempertimbangkan tujuan dan potensi kedepan ketika akan membuka program studi baru. Harapannya jika UMY membuka program studi baru sudah dipertimbangkan dengan matang agar nantinya menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti yang disampaikan Nadiem Makarim. Berdasarkan pertimbangan tersebut kedepannya UMY berencana membuka program studi baru S2, S3 Teknik Sipil, dan S2 Pertanian,“ imbuhnya ketika ditemui Tim Humas UMY Senin, (27/01) di Kampus Muda Mendunia UMY.
Kebijakan merdeka belajar lainnya yang juga dinilai kurang matang adalah poin ketiga terkait perguruan tinggi negeri badan hukum. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Nadiem belum begitu paham terkait hal ini. “Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama,†ungkapnya.
Kebijakan merdeka belajar kedua adalah sistem akreditasi perguruan tinggi. Nurmandi menyampaikan bahwa UMY tidak merasa keberatan jika memang akan diadakan re-akreditasi setiap 5 tahun sekali untuk meninjau kualitas program studi. Perguruan tinggi juga akan dipermudah dengan ditetapkannya pengajuan akreditasi program studi yang dapat dilakukan kapanpun.
Sementara itu terkait kebijakan yang keempat yaitu hak belajar tiga semester di luar program studi. Nurmandi menanggapinya dengan baik karena UMY juga telah menerapkan program ini seperti memberikan mata kuliah pilihan di luar program studi, seperti magang, pengabdian masyarakat, dan pertukaran pelajar. “UMY juga membebaskan mahasiswanya untuk mengambil bobot Satuan Kredit Semester (SKS) dengan minimal bobot sesuai dengan kebijakan prodi masing masing agar memberikan kebebasan mahasiswanya untuk mengikuti program kampus lain. Harapannya selama belajar di UMY, mahasiswa mendapatkan pegalaman baru dengan terjun langsung di lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerja. Sehingga ketika mahasiswa keluar dari UMY sudah siap dengan realita kehidupan yang sebenarnya,†tutupnya. (ads)