Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Konsultan Hukum, Legal Officer, Legal Drafter, Legal Auditor, Legal Advisor yang mampu menguasai ilmu hukum secara praktis untuk menyelesaikan masalah berdasarkan prosedur hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dengan mengedepankan prinsip-prinsip syari’ah.
Dosen dan Peneliti yang mampu menguasai konsep teoritis ilmu hukum secara umum dan mampu menganalisa serta memformulasikan penyelesaian masalah prosedural dengan mengedepankan prinsip-prinsip syari’ah.
MIH UMY memiliki beberapa konsentrasi sebagai berikut :
Mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam tanpa mengakibatkan kemudharatan.
Mahasiswa diharapkan dapat menguasai konsep, nilai, asas dan teori agar tercipta pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat
Mahasiswa diharapkan dapat mencegah, mengurus, dan menyelesaikan suatu tindak pidana sesuai ketentuan Hukum Pidana yang berlaku.
Mahasiswa diharapkan dapat menyelesaikan dan merancang perundang-undangan yang dapat memberikan manfaat
Sistem perkuliahan yang digunakan menggunakan sistem semester, dalam satu semester diselenggarakan perkuliahan 14 sampai 16 kali tatap muka untuk setiap mata kuliah. Untuk satu (1) SKS mempunyai bobot 50 menit.
Program yang ditawarkan adalah program akhir pekan (Jumat dan Sabtu). Peminat lebih banyak pada program akhir pekan, karena sebagian besar mahasiswa sudah bekerja, namun jumlah tatap muka tetap sama.
Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat guna mendukung pembangunan untuk menghasilkan Magister Hukum yang memiliki intelektual dan moral yang unggul serta dapat mengamalkan ilmunya dalam menegakkan kebenaran, keadilan dan kejujuran sesuai dengan nilai-nilai islam.