Diberitakan melalui laman resmi Doktor Politik Islam-IlmuPolitik, Mahasiswa Politik Islam-Ilmu Politik UMY Salahudin sukses melaksanakan Ujian Tertutup Disertasi. Ujian digelar Program Studi Doktor Politik Islam-Ilmu Politik pada Rabu (20/1) di Ruang Sidang Direktur Pascasarjana UMY. Salahudin memaparkan disertasinya berjudul “ Analisis Jejaring Politik Praktik Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batuâ€Â di hadapan tim penguji.
Salahudin menjelaskan pembentukan jejaring politik praktik korupsi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota batu berkaitan dengan penggunaan politik dominasi dan politik pengaruh dalam pengelolaan keuangan daerah. Terdapat beberapa peran aktor dalam pembentukan jejaring politik praktik korupsi diantaranya, menentukan kebijakan (Approving policy), menggunakan dan memberikan akses politik (political access), menjalankan peran sebagai broker politik (political brokers), mengedepankan lobi-lobi politik (political lobbies), dan mengatur agenda (setting agenda).
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang ini menggambarkan bahwa formasi jejaring politik praktik korupsi di Kabupaten Malang dan Kota Malang sebagai jejaring klientalisme politik, elite capture, dan politik kartel. Sementara jejaring politik praktik korupsi di Kota Batu hanya berkaitan dengan jejaring elite capture. Jejaring politik berupa elite capture memiliki pengaruh terhadap praktik korupsi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Hal ini berlangsung dalam bentuk korupsi politik, manipulasi kebijakan, kooptasi politik, dominasi politik, dan praktik suap.
Ia menambahkan jejaring klientalisme politik juga berpengaruh terhadap praktik korupsi di Kabupaten Malang dan Kota Malang yang mana berlangsung dalam bentuk relasi kolusi, pertukaran sumber daya politik, politik transaksional, politik konstituen , dan penggalangan dana politik. Sementara itu, jejaring politik kartel dalam praktik korupsi Kota Malang dan Kabupaten Malang berpengaruh terhadap pertukaran sumber daya elit politik, politik transaksional dalam pengambilan keputusan dan transaksional politik partai.
Hadir sebagai Tim Penguji antara lain, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc, Prof. Dr. Sjafri Sairin, M.A., Dr. Trisno Raharjo, M.Hum, Dr. Dyah Mutiarin, M.Si., Dr. Zuly Qodir, M.Ag., Dr. Hasse J., M.A, dan Dr. Mega Hidayati, M.A (Ketua Sidang). Penguji memberikan saran dan kritik terhadap materi yang telah dipaparkan. Salahudin diminta memperbaiki sesuai arahan tim penguji.